Proses Beracara Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Bale Bandung
DOI:
https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i1.19Kata Kunci:
penegakan kasus anak, proses beracara pengadilan, pelanggaran hukum anakAbstrak
Anak merupakan individu yang masih labil secara emosi dan pemikiran. Oleh karena pendampingan kepada anak adalah hal yang wajib dilakukan oleh orang dewasa di lingkungannya. Hal itu juga saat anak terkena kasus hukum yang mengakibat anak menghadapi kasus peradilan. Tujuan pendampingan tersebut agar anak terbantu dalam mempersiapkan berbagai ketentuan yang harus dilakukan sebelum melakukan peradilan. Sehingga anak dalam proses peradilan tidak sendiri dan juga mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan ketentuan atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yaitu salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji kinerja hukum dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundangan-undangan yaitu pendekatan dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada di Indonesia yang melindungi warga negaranya sesuai permalasahan dalam penelitian ini. Pada proses peradilan anak Atribut peradilan toga hakim, penasihat hukum, jaksa harus dilepaskan dan semua yang berseragam harus memakai baju yang tidak berupa seragam. Hakim pada peradilan anak adalah hakim Tunggal bila ada hakim majelis anak tersebut diberi ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun atau proses pembuktian yang rumit. Kemudian tuntutan dan vonis hakim dalam peradilan anak tidak boleh lebih dari setengah hukuman orang dewasa.
Referensi
BUKU
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
JURNAL
Handayani, P., Subhan, E., Maileni, D. A., Subianto, P., & Herningtyas, T. (t.t.). ANALYSIS OF PROTECTION OF CHILDREN’S RIGHTS FULFILLMENT IN CRIMINAL PROCEEDINGS AGAINST CHILDREN IN CONFLICT WITH THE LAW. Jurnal Ilmu Hukum (JIH), 1(1), 32–43. https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/JIH
Jayanti Eka Putri, F. (t.t.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : STUDI PADA LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM I’ANATUSH-SHIBYAN.
Judge, Z. (2016). KEDUDUKAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SELAKU PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Kasus: 123/PID.SUS.PN.JKT.TIM). Dalam Sus.Pn.Jkt.Tim) Lex Jurnalica (Vol. 13).
Made, N., Ariani, I., Putu, N., Yuliartini, R., Gede, D., & Mangku, S. (2019). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP CURANMOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN BULELENG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : B/346/2016/RESKRIM). Dalam Tahun (Vol. 2, Nomor 2). https://bulelengkab.bps.go.id
muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Munajah FH. (2015). UPAYA DIVERSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK INDONESIA. 14.
Pelangi, A., & Warikkie, P. (2019). PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK DALAM PROSES PERKARA PIDANA ANAK 1 Oleh: Vol. VIII (Nomor 5).
Tantra, I. W. G., Widiantara, M. M., & Suryani, L. P. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 215–220. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1895.215-220
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Tesa Sucianti, Syihabuddin
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.