Peradilan Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i1.34Kata Kunci:
Peradilan, Peradilan Agama, Ahwal al syakhsiyah, Sejarah Peradilan agama, Hukum keluargaAbstrak
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang sesudah kemerdekaan sampai akhirnya keluar UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang lebih mempertegas lagi kedudukan Pengadilan Agama di Indonesia. Proses interaksi peradilan agama ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang panjang bermula dari masyarakat Islam memiliki kekuatan politik pada masa kesultanan Islam hingga saat ini, maka ketika disebutkan peradilan agama maka yang dimaksudkan adalah peradilan Islam di Indonesia.
Referensi
Amides, Nicholas P, Pengantar Ilmu Hukum Islam (The Packrsound Introduction to Koharnmnedan Law), terjemahan Roesli DKB, Solo: Ramadhani, 1984.
Ali, Daud Muhammad, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia, jakarta: Yayasan Risalah, 1983.
Anshari, Endang Saifuddin, Piagam jakarta 22 Juni 1945, Jakarta: CV. Rajawali, 1983.
Bismar Siregar, Renungan Hukum dan Imam, Jakarta: Pustaka Karya Grafika, 19880.
Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam Pokok-pokok pikiran Tentang Islam dan Umatnya, Jakarta: Rajawali, 1986.
Haryono, Anwar, hukum islam Keluasan dan Keadilannya, jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Latif, Djamil M. H, S.H., Kedudukan dan Kekuasaan Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1983.
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rizal Faisal, Tiara Dea Ananda Putri
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.