Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Pada Kasus 698/Pid.Sus/2023/PN Blb Berdasarkan Persfektif Judicial Pardon
DOI:
https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i1.38Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perempuan, Judicial PardonAbstrak
Perlindungan hukum dapat dipandang sebagai upaya pengamanan yang diberikan kepada subjek hukum melalui instrumen tertulis maupun lisan yang bersifat represif (penekanan) dan preventif (pencegahan). Semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan perlindungan hukum. Tidak dipungkiri Perempuan dapat terlibat dalam suatu perkara tindak pidana baik sebagai pelaku ataupun korban dan hal ini dikenal dengan perempuan yang behadapan dengan hukum. Maka dari itu, salah satu bentuk dari Perlindungan Hukum bagi itu sendiri ialah Judicial Pardon. Pengadilan dapat memberikan pengampunan hukum kepada seseorang yang melanggar hukum, meskipun pelanggarannya tidak terlalu serius. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk memastikan perlindungan hukum apa saja yang tersedia bagi perempuan dalam situasi ketika mereka berkonflik dengan hukum dan perlindungan apa saja yang didasarkan pada Judicial Pardon, juga penelitian ini menggunakan metode adalah metode penelitian deskriptif dan pendekatan yuridis empiris dengan bahan penelitian melalui pendekatan perundang-undangan (Statue Approach).
Referensi
Perundang-undangan :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Pidana 2023
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Jurnal Artikel :
Farikhah, M. (2021). The Judicial Pardon Arrangement as a Method of Court Decision in the Reform of Indonesian Criminal Law Procedure. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1–25. https://doi.org/10.22304/pjih.v8n1.a1
Fauziyah, A., Ratnaningsih, L., & Prayuti, Y. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Pemuliaan Hukum, 1(2), 27–32.
Lestari, S. D. A. (2023). LATAR BELAKANG DAN IMPLIKASI PEMBERLAKUAN ASAS RECHTERLIJK PARDON DI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 2023. Universitas Islam Indonesia.
Liber Sonata, D. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.
Mahraen. (2023). JUDICIAL PARDON DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KUHP 2023). Fakultas Hukum Universitas Mataram, 1–20.
Perma Nomor 3 Tahun 2017, chairman of the supreme court of the republic indonesia 1 (2017).
Putri, R. E., & Amiruddin, M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DI HADAPAN HUKUM. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 413–420.
Syahputra, A. (2016). Tinjauan Atas Non-Imposing of a Penalty/ Rechterlijk Pardon/ dispensa de pena dalam R KUHP serta Harmonisasinya dengan R KUHAP (S. W. Eddyono, Ed.; 1 ed.). Institute for Criminal Justice Reformm. http://icjr.or.id|@icjrid
Triwati, A. (2019). AKSES KEADILAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA JUSTICE ACCESS AS LEGAL PROTECTION FOR WOMEN WITH A LAW IN THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM. HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani), 9(1), 72–91. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly,
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Syahla Ailani Pramana, Firlana Trisnila
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.