Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan

Penulis

  • Rheina Saputri Universitas Teknologi Digital / Digitech University
  • Elsa Harliana Universitas Teknologi Digital / Digitech University
  • Syihabuddin Pengadilan Negeri Bale Bandung

DOI:

https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i1.39

Kata Kunci:

Kekerasan, Pelecehan Seksual

Abstrak

Pelecehan seksual pada hakikatnya merupakan suatu kenyataan di masyarakat saat ini, dimana tindak kekerasan terhadap perempuan sangat banyak dan seringkali meluas, begitu pula dengan kekerasan/pelecehan seksual, khususnya pemerkosaan. Kekerasan merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi terhadap perempuan, padahal perempuan mempunyai hak untuk menikmati dan mendapat perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di segala bidang.  

Referensi

Romli Atmasasmita. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Mandar Maju. Bandung.

Rita Serena Kalibonso.2000. Kekerasan terhadap perempuan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Alumni. Bandung,.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Saparinah Sadli, 2000. Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia, Alumni, Bandung.

Harkristuti Harkrisnowo, 2000 Hukum Pidana Dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Alumni, Bandung.

E.Kristi Poerwandari. 2000. Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi dan Feministik Alumni, Bandung.

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Unduhan

Diterbitkan

30-03-2024

Terbitan

Bagian

Artikel