Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i1.39Kata Kunci:
Kekerasan, Pelecehan SeksualAbstrak
Pelecehan seksual pada hakikatnya merupakan suatu kenyataan di masyarakat saat ini, dimana tindak kekerasan terhadap perempuan sangat banyak dan seringkali meluas, begitu pula dengan kekerasan/pelecehan seksual, khususnya pemerkosaan. Kekerasan merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi terhadap perempuan, padahal perempuan mempunyai hak untuk menikmati dan mendapat perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di segala bidang.
Referensi
Romli Atmasasmita. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Mandar Maju. Bandung.
Rita Serena Kalibonso.2000. Kekerasan terhadap perempuan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Alumni. Bandung,.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Saparinah Sadli, 2000. Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia, Alumni, Bandung.
Harkristuti Harkrisnowo, 2000 Hukum Pidana Dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Alumni, Bandung.
E.Kristi Poerwandari. 2000. Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi dan Feministik Alumni, Bandung.
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rheina Saputri, Elsa Harliana, Syihabuddin
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.