Analisis Proses Penyelesaian Perkara Menggunakan Gugatan Sederhana Pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA
DOI:
https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i1.40Kata Kunci:
Perkara, Gugatan Sederhana, Pengadilan umumAbstrak
Perkara Perdata di pengadilan Negeri banyak yang masuk. Hal ini dapat membuat perkara lama diselesaikan. Hal ini dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana. Sehingga Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian gugatan sederhana. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normative adalah suatu proses mempelajari dan mengkaji hukum yang berupa norma, kaidah, asas hukum, asas hukum, doktrin hukum, teori hukum dan dokumen-dokumen lain untuk menyelesaikan permasalahan.dan teknik analisis studi Pustaka. Gugatan sederhana ini dapat menjadi Upaya untuk menyelesaian gugatan perkara nilainya tidak lebih dari Rp. 500.000.000 juta. Pada Gugatan sederhana ini diadili oleh hakim tunggal sehingga perkara diselesaikan lebih cepat. Penyelesaian sengketa pada gugatan sederhana ini terdiri dari pemeriksaan, pembuktian, dan putusan. Jadi pada gugatan sederhana ini tidak ada replik, duplik dan kesimpulan. hak I ini bertujuan untuk membuat perkara cepat dan sederhana . selain itu pihak pada gugatan sederhana ini tidak lebih dari 1 pihak kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Referensi
JURNAL&BUKU
Afriana, A., & Chandrawulan, A. A. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 53–71. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.4
Ariani, N. V. (2018). Gugatan Sederna dalam Sitem Peradilan di Indonesia. De Jure, 18(2), 381–396.
Larantuka, P. (2015). No Title. Pengadilan Negeri Larantuks. https://pn-larantuka.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Noor, M. (2020). Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(1), 53. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.6692
Purnawati, E. (2020). Penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi Di Pengadilan Negeri Selong. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(1), 17–40. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i1.179
Putra, A. I. P. P. (2023). Penyelesaian Gugatan Sederhana( Smakk Claim Court ) Guna Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan di Era Globalisasi. Jurnal Tana Mana, 4(1), 1–12.
Rachmawati, L. D. (2020). Materi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Sederhana. Syariati Journal Studi Al-Quran Dan Hukum, VI(July), 1–23.
SIPP Bale Bandung. (n.d.). https://10.15.5.4/SIPP311/main
Syafaat, F. (2021). Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Pengadilan Negeri Stabat. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 96–107. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.13456
PERATURAN PEMERINTAH
Pada Undang -Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Perubahan Perma No 4 Tahun 2019 tentang tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nata Sundari, Syihabuddin
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.