Penerapan Regulasi Perizinan Limbah Industri dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023: Dampaknya pada Kepastian Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i2.45Kata Kunci:
Perizinan Limbah Industri, Undang-Undang Cipta Kerja, Kepastian Hukum PidanaAbstrak
Penelitian ini menganalisis penerapan regulasi perizinan limbah industri dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023 serta dampaknya terhadap kepastian hukum pidana di Indonesia. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan efisiensi birokrasi, diperlukan penyeimbangan yang hati-hati untuk memastikan perlindungan lingkungan yang memadai dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibatkan atau mengurangi kepastian hukum pidana bagi para pelaku industri. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis berbagai peraturan terkait, ditemukan bahwa meskipun ada upaya untuk mempercepat proses perizinan, terdapat kekhawatiran mengenai potensi penurunan standar lingkungan dan ketidakpastian dalam penegakan hukum pidana. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan efisiensi birokrasi, diperlukan penyeimbangan yang hati-hati untuk memastikan perlindungan lingkungan yang memadai dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Referensi
Afra, F. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Sebagai Upaya Memberantas Pencemaran Akibat Industrial Waste. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 13(1), 62–75. https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2639
Ali, M. I. B., & Aminah, A. A. (2021). PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF KEADILAN SUBSTANTIF DI INDONESIA. SPEKTRUM HUKUM, 18(2), Article 2. https://doi.org/10.35973/sh.v18i2.1914
Haniza, T. Z., & Widowati, N. (n.d.). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH PADA INDUSTRI BATIK DI DESA SAMBOREJO, KABUPATEN PEKALONGAN.
Herlina, N. (2017). PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93
Iriani, D., Vionita, L. A., Khasanah, U., & Wiranti, I. (2021). CRITICAL LEGAL STUDIES POLITIK ETIS TERHADAP MAHAR POLITIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA: Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v3i1.464
Jiwanti, A. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-undang Cipta Kerja: Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-undang Cipta Kerja. JUSTISI, 9(2), 158–174. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i2.2334
Karunia, A. A. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI LAWRENCE M. FRIEDMAN.
Maghfiro, I., Soeaidy, M. S., & Rozikin, M. (n.d.). ANALISIS PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI LIMBAH INDUSTRI PABRIK GULA TJOEKIR.
Putri, D. S. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUMPING LIMBAH PADAT BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3) OLEH PARA PELAKU USAHA BERDASARKAN PASAL 104 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009.
Riyadi, R., Waluyo, W., & Candrakirana, R. (n.d.). Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boyolali Terhadap Industri Berisiko Tinggi.
Sanyoto, S. (2008). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74
Sonata, D. L. (2015). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Suhartono, S. (2018). Dinamika Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Widya Yuridika, 1(2), 129–140. https://doi.org/10.31328/wy.v1i2.742
Waliden, I. A. S., Maulida, S. F., & Rachmatulloh, M. A. (2022). Tinjauan Asas Equalty Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i2.186
Yusmiati, Y., Imamulhadi, I., & Sekarwati, S. (2023). PEMBINAAN TERHADAP PELANGGAR HUKUM LINGKUNGAN DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009: GUIDELINES FOR ENVIRONMENTAL OFFENDERS IN THE ENVIRONMENTAL ENFORCEMENT SYSTEM BASED ON LAW NUMBER 32 OF 2009. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 2(2), 189–214. https://doi.org/10.23920/litra.v2i2.1266
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 AZHAR MUHAMAD
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.