Menjembatani Ambiguitas Antinomi Hukum: Harmonisasi Pengaturan Konten Digital dengan Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia dalam UU ITE 2024
DOI:
https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i2.48Kata Kunci:
UU ITE 2024, Hak Asasi Manusia, Antinomi hukumAbstrak
Penelitian ini membahas harmonisasi pengaturan konten digital dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024 dengan perspektif hukum hak asasi manusia (HAM). UU ITE sering kali menimbulkan ambiguitas dan antinomi hukum, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan konten digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjembatani konflik tersebut dengan pendekatan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM. Melalui analisis yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi bagaimana UU ITE 2024 dapat diinterpretasikan dan diterapkan secara seimbang untuk melindungi hak kebebasan berekspresi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi konten digital dengan perspektif HAM memerlukan penyesuaian pada beberapa ketentuan UU ITE, sehingga pengaturan yang dihasilkan tidak hanya komprehensif tetapi juga adil dan proporsional. Penelitian ini memberikan rekomendasi konkret untuk kebijakan dan praktik yang lebih baik dalam mengelola konten digital di Indonesia.
Referensi
Bagiastra, D. P. (2023). DAMPAK UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) TERHADAP PERUBAHAN HUKUM DAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT. Jurnal Yusthima, 3(1), 59–71.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Dunan, A., & Mudjiyanto, B. (2022). PASAL KARET UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKRONIK BERMASALAH. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, 3(Nomor 1), Article Nomor 1.
Elan, Ampuan Situmeang, & Junimart Girsang. (2022). EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG ITE DALAM MENANGANI UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA BATAM. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 83–100. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51205
Hadad, A. A. (2020). Politik Hukum dalam Penerapan Undang-Undang ITE ; untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0. Khazanah Hukum, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.8662
Junaidi, M., Sukarna, K., & Sadono, B. (2020). PEMAHAMAN TINDAK PIDANA TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 2(2). https://doi.org/10.29040/budimas.v2i2.1355
Mubarok, E. N., & Hadad, A. A. (2021). Pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi: Perspektif Teori Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan. Khazanah Hukum, 3(1), Article 1.
Rachmawati, F. A., & Taduri, J. N. A. (2021). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik: Implications of the Multi-interpretation Article of the ITE Law on the Elements of Humiliation and Defamation. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), Article 2. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i2.735
Safitri, R. (2018). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagi Perguruan Tinggi. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 5(3), Article 3. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i3.10279
Setiawan, M. N. (2021). Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia. DATIN LAW JURNAL, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.36355/dlj.v2i1.561
Sonata, D. L. (2015). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Surya, I. K. A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Entang Arbitase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Khususnya Dalam Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.822
Wijayanti, P. T., & Kharisma, D. B. (n.d.). ANALISIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG ITE DITINJAU DARI LEGAL DRAFTING THEORI OLEH TEORI FORMIL RICK DIKERSON.
Winarno, W. A. (2011). SEBUAH KAJIAN PADA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE). Jurnal Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen, 10(1). https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEAM/article/view/1207
Zhafira, I., Ismansyah, I., & Yoserwan, Y. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Putusan Nomor 1909 K/Pid.Sus/2021. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), Article 3. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.408
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhamad Januar Ramadhan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.