Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Liar Yang Mengakibatkan Kerusakan Ligkungan Di Gunung Pongkor Kabupaten Bogor
DOI:
https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i2.50Kata Kunci:
Penambangan liar, Penegakan hukum, Kerusakan lingkunganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor. Aktivitas penambangan liar telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk degradasi lahan, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem yang mengancam keberlanjutan lingkungan setempat. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan pelaksanaan penegakan hukum di lapangan. Data diperoleh melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang jelas terkait penambangan dan perlindungan lingkungan, penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya sumber daya, korupsi, dan konflik kepentingan. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga, penegakan hukum yang lebih tegas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Referensi
Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, & Fatma Ulfatun Najicha. (2021). PERAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENCEGAH KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 7(2), 283–298. https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.8
Dharma, S. (2022). PENEGAKAN HUKUM PERTAMBANGAN TANPA IZIN BERBASIS TRANSENDENTAL. 5.
Fachlevi, T. A., Putri, E. I. K., & Simanjuntak, S. M. H. (2016). DAMPAK DAN EVALUASI KEBIJAKAN PERTAMBANGAN BATUBARA DI KECAMATAN MEREUBO. RISALAH KEBIJAKAN PERTANIAN DAN LINGKUNGAN: Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan, 2(2), 170. https://doi.org/10.20957/jkebijakan.v2i2.10989
Mambi, A. (n.d.). TINJAUAN YURIDIS DAMPAK TAMBANG GALIAN C ILEGAL TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN DI WILAYAH KABUPATEN TORAJA UTARA.
Mubarok, E. N., & Hadad, A. A. (2021). Pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi: Perspektif Teori Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan. Khazanah Hukum, 3(1), Article 1.
Muhammad Agus Fajar Syaefudin & Fajar Ari Sudewo. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Ilegal di Kota Cirebon. Diktum : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 108–124. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.81
Pura, M. H. (2016). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TENTANG MENDULANG EMAS SECARA TRADISIONAL YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN DAN MENELAN KORBAN JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (STUDI KASUS GUNUNG PONGKOR BOGOR). 1.
Satriawan, D. D. (2021). PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.108
Satwika, S. D. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN RAKYAT LIAR. 9(12).
Sonata, D. L. (2015). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Tan, D. (2021). METODE PENELITIAN HUKUM: MENGUPAS DAN MENGULAS METODOLOGI DALAM MENYELENGGARAKAN PENELITIAN HUKUM. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), Article 8. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478
Umboh, G. E. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL YANG BERDAMPAK KERUGIAN DI WILAYAH RATATOTOK. 3.
Walujan, F. M., Kapugu, B. A., & Gerungan, C. A. (2024). TINJAUAN YURIDIS TENTANG EKSPLOITASI PERTAMBANGAN ILEGAL DI SULAWESI UTARA.
Yana, R. S., & Yulianti, F. (2024). DAMPAK PENGELOLAAN TAMBANG EMAS DALAM PENINGKATAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT DESA ALUE BARO KECAMATAN MEUKEK KABUPATEN ACEH SELATAN.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Deden Achmad Yani
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.