Akibat Hukum Mengkomersilkan Lagu Orang Lain Tanpa Izin
DOI:
https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i2.51Kata Kunci:
Akibat Hukum, Hak Cipta, Cover laguAbstrak
Teknologi membawa manusia kedalam kemudahan dalam berbagai hal dan juga dengan mudah mengekspresikan karya, akantetapi muncul fenomena di masyarakat yaitu meniru, menjiplak dan mencover lagu orang lain tanpa izin yang dikomersilkan sehingga pemegang hak sangat dirugikan. Dalam Undang-undang hak cipta di Indonesia pemegang hak cipta memiliki hak ekslusif sehingga tidak sembarangan orang bisa mengkomersilkan hak cipta tersebuts. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa orang yang membawakan lagu orang lain yang dikomersilkan tanpa adanya izin merupakan pelanggaran sehingga akibat hukumnya pelanggar dapat sanksi, denda bahkan sampai pembatasan konten.
Referensi
Buku
Imaniyati, Neni Sri, Asep Hakim Z, Jejen H, Ahmad F & Rimba S. (2024). HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUL kekeyaan Intelektual,Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten dan Merek. Jakarta: Kencana.
Damian, Eddy.(2022). Hukum Hak Cipta. Bandung: PT Alumni.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
PP No 56 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Jurnal
Cassilas, Anggian & Gunardi. (2023). Analisis pengaturan dan mekanisme penggunaan royalti hak cipta lagu. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol.1, No.2
https://doi.org/10.24912/jssh.v1i2.27799
istri dian Laksmi dewi, Cokorde. (2018). Penyelesaian Sengketa Terhadap Pelanggaran Moral Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta. Yustitia. Vol 12 No 1.
https://doi.org/10.62279/yustitia.v12i1.170
Jannah, Maya. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Itelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Ilmiah”Advokasi” Vol 06 No 2.
https://10.36987/jiad.v6i2.250
Makka, Zulvia. (2019). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Terkait (Neighbouring Rights). Borneo Law Review. Vol 3 No 1.
https://doi.org/10.35334/bolrev.v3i1.1011
Marina. Liza, Fahririn, M.Ridwan. (2023). Perlindungan Hukum Hak Pencipta Lagu dan Musik yang dikomersialiosasi di Platform Youtube Tanpa Izin. Jurnal Hukum Mimbar Justitia.Vol 9 No 1.
https://doi.org/10.35194/jhmj.v9i1.3507
Rahmad, Dwi Adittya. (2022). Perlindungan Hak Cipta Pencipta Lagu Terhadap Pembajakan Dalam Bentuk Modifikasi Aplikasi Spotify. Privat Law Vol 10 No 2.
https://doi.org/10.20961/privat.v10i2.65074
Sidabariba, Nani Novendo, Rory Jeff Akyuwen dan Agustina Balik. (2023). Perlindungan Hak Cipta Lagu Yang Dinyanyikan Ulang Tanpa Izin Pencipta Yang Dinggah Di Media Sosial. Pattimura Law Study Review Vol 1 No 1
https://doi.org/10.47268/palasrev.v1i1.10831
Terok. Moren S. (2023). Akibat Hukum Bagi Konten Kreator yang Melanggar Copyright Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatium Vol.XI No.4.
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php.lexprivatum/article/view/48291
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Asep Imroni, Alwi Al Hadad, Mamok Andri Senubekti
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.