Perlindungan Hukum terhadap Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Perspektif Restorative Justice

Penulis

  • Syahla Ailani Pramana Universitas Pasundan
  • Syihabuddin Pengadilan Negeri Bale Bandung

DOI:

https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i1.7

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Perempuan, Restorative Justice

Abstrak

Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum ke dalam bentuk perangkat baik bersifat preventif (pencegahan) maupun bersifat represif (penekanan), baik lisan maupun tulisan. Perlindungan hukum didapatkan oleh seluruh warga negara baik itu laki-laki maupun Perempuan. Tidak dipungkiri Perempuan dapat terlibat dalam suatu perkara tindak pidana baik sebagai pelaku atau pun korban dan hal ini dikenal dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Maka dari itu, salah satu bentuk dari Perlindungan Hukum bagi itu sndiri ialah Restorative Justice. Restorative Justice adalah suatu proses penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan yang bertujuan untuk memulihkan kembali hubungan para pihak dan kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa saja perlindungan hukum yang didapatkan oleh Perempuan yang berhadapan dengan hukum dan bagaimana perlindungan hukum bagi Perempuan yang berhadapan hukum berdasarkan Restorative Justice, juga penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Normatif, dengan pengumpulan data penelitian kepustakaan.

Referensi

Perundang-undangan :

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Mahkamah AgungPeraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia

Jurnal Artikel :

Andika Rukman, A. (2023). KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Jurnal Restorative, 96–117.

Fauziyah, A., Ratnaningsih, L., & Prayuti, Y. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Pemuliaan Hukum, 1(2), 27–32.

Perma Nomor 3 Tahun 2017, chairman of the supreme court of the republic indonesia 1 (2017).

Pramana, S. A. (2023). Tinjauan Hukum Humaniter Internasional Terhadap Intervensi Amerika Serikat Kepada Suriah. PATRIOT : Jurnal Kajian Pancasila & Kewarganegaraan, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.11111/jmi.xxxxxxx

Putri, R. E., & Amiruddin, M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DI HADAPAN HUKUM. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 413–420.

Triwati, A. (2019). AKSES KEADILAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA JUSTICE ACCESS AS LEGAL PROTECTION FOR WOMEN WITH A LAW IN THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM. HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani), 9(1), 72–91. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly,

Ubleeuw, A. G. R., & Mulyanto. (2022). KOMPARASI PENDEKATAN Restorative Justice DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA ANTARA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 291–305.

Unduhan

Diterbitkan

30-03-2024

Terbitan

Bagian

Artikel