Etika Publikasi

Kebijakan dan Etika Publikasi

KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan (e-ISSN : 3026-2267) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandungi, jurnal ini mengikuti COPE. Pedoman Perilaku dan Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Jurnal dan Pedoman Perilaku untuk Penerbit Jurnal. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etika dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sebuah artikel di jurnal ini, termasuk penulis, ketua editor, Dewan Editorial, reviewer dan penerbit.

KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi dan mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan terhadap malpraktek publikasi. Penulis yang menyerahkan makalah untuk mendaftar membuktikan bahwa karya mereka asli dan tidak dipublikasikan, dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain. Selain itu, penulis mengonfirmasi bahwa makalah mereka adalah milik mereka sendiri, tidak disalin atau menyalin, seluruhnya atau sebagian, dari karya lain, dan bahwa mereka telah mengungkapkan konflik kepentingan aktual atau potensial dengan karya mereka atau sebagian manfaat yang terkait dengannya.

Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

Publikasi sebuah artikel di KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan peer-review adalah bangunan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan diakui. Hal ini merupakan refleksi langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung mereka. Artikel-artikel yang ter-review mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etika yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit dan masyarakat.

Pengadilan Negeri Bale Bandung sebagai penerbit KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan mengambil tugas memelihara semua tahap penerbitan dengan sangat serius dan kami menyadari etika dan tanggung jawab kami lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau mempengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Dewan Editorial akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain, yang mana ini berguna dan diperlukan.

Keputusan Publikasi

KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan bertanggung jawab untuk mengambil keputusan atas artikel mana yang harus diterbitkan. Validasi pekerjaan tersebut serta pentingnya bagi penulis dan pembaca harus dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dari dewan editor jurnal dan dibatasai oleh ketentuan hukum yang berlaku, seperti pencemaran nama baik, serta pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor lain atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini.

Aspek Keadilan

Editor wajib mengevaluasi naskah artikel untuk konten intelektual penulis tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik dari para penulis.

Kerahasiaan

Editor dan setiap staf editorial tidak diperbolehkan mengungkapkan informasi apapun terkait naskah terkirim kepada orang lain selain penulis, reviewer, calon reviewer, dewan editor lainnya yang sesuai, dan penerbit, serta pihak lain yang tidak sedang dalam penugasan terhadap naskah artikel tersebut.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Bahan yang tidak dipublikasikan dalam sebuah naskah yang diajukan oleh penulis, tidak diperbolehkan untuk menggunakannya dalam penelitian editor itu sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis terkait.

Tugas Reviewer

Kontribusi untuk Keputusan Editorial

Mitra bestari bertugas membantu editor dalam membuat keputusan editorial, serta dapat pula membantu penulis dalam meningkatkan kualitas manuskrip melalui editor.

Kecepatan

Setiap reviewer yang diberi penugasan oleh editor, namun merasa tidak memenuhi syarat/minat untuk menelaah manuskrip dan atau tidak mempunyai cukup waktu untuk menelaah manuskrip tersebut, maka harus segera memberitahu editor dan mengundurkan diri dari proses peer-review.

Kerahasiaan

Setiap manuskrip yang dimasuk ke sistem KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan akan dilakukan tahapan proses review, oleh karenanya, maka setiap naskah artikel harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Manuskrip tidak diperbolehkan untuk disebarkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali telah mendapatkan izin dari editor.

Standar Objektivitas

Proses review harus dilakukan secara objektif. Oleh karena itu, kritik pribadi terhadap penulis merupakan hal yang tidak pantas untuk disampaikan. Reviewer harus menyatakan pandangannya secara jelas dengan disertai argumen-argumen yang mendukung.

Pengakuan Sumber

Reviewer harus mengidentifikasi terbitan karya orang lain yang relevan, yang mana belum dikutip oleh penulis. Pernyataan bahwa observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya, harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer juga harus menyatakan ke editor, jika terdapat kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah artikel yang sedang dipertimbangkan dan setiap naskah artikel orang lain yang telah diterbitkan.

Pengungkapan dan Benturan Kepentingan

Setiap informasi atau ide yang dituangkan oleh penulis pada naskah artikel yang dikirim ke sistem KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan, dalam proses review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Reviewer harus menolak naskah artikel yang mengandung konflik kepentingan akibat adanya kompetisi, kolaborasi, atau hubungan dan koneksi lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan manuskrip.

Tugas Penulis

Standar Pelaporan

Penulis harus menulis naskah artikel yang sesuai dan akurat berdasarkan penelitian yang dilakukan, serta hasil diskusi yang objektif dari signifikansi risetnya. Data yang mendasari penelitian harus disertakan secara akurat di manuskrip. Sebuah manuskrip harus dibuat secara rinci dan merujuk kepada referensi yang cukup, sehingga penelitiannya tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan oleh pembaca. Laporan penipuan atau pemberian informasi yang tidak akurat secara disengaja oleh penulis, merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Akses Data dan Retensi

Penulis diminta untuk memberikan data mentah yang terkait dengan manuskrip kepada editorial jurnal, dan harus bersedia untuk memberikan akses publik terhadap data tersebut (konsisten dengan ALPSP-STM Pernyataan Data dan Database), jika memungkinkan, penulis dihimbau untuk menyimpan data tersebut setelah publikasi.

Orisinalitas dan Plagiarisme

Setiap penulis harus memastikan bahwa naskah artikel yang dikirimkan ke sistem KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan merupakan karya asli penulis sepenuhnya, dan jika penulis telah menggunakan penelitian dan / atau kata-kata dari karya orang lain, maka penulis telah mengutipnya secara tepat.

Publikasi Ganda, Redundan dan Serentak

Seorang penulis tidak diperbolehkan untuk mempublikasikan manuskrip yang menjabarkan esensi penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Pengiriman manuskrip yang sama untuk lebih dari satu jurnal bersamaan, merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Pengakuan Sumber

Pengakuan yang tepat atas karya orang lain, harus selalu diberikan oleh penulis, yaitu dengan menyertakan sumber pada setiap bagian yang dikutip pada naskah artikelnya.

Daftar Penulis Manuskrip

Naskah artikel yang masuk ke sistem KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan hanya dari penulis yang telah melakukan kontribusi secara signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua pihak yang telah membuat kontribusi tersebut secara signifikan, harus terdaftar sebagai penulis pembantu. Orang atau pihak lain yang telah berpartisipasi dalam aspek-aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, maka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis yang sesuai telah tercantum di dalam manuskrip, dan juga semua penulis tersebut telah melihat dan menyetujui versi final dari naskah artikelnya serta sepakat untuk pengajuan publikasi.

Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan

Jika penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa melekat dalam penggunaannya, maka penulis harus dengan jelas mengidentifikasi hal tersebut di dalam naskah artikel.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Semua penulis harus menuliskan setiap kepentingan baik substantif atau keuangan yang berpengaruh dalam hasil penelitian atau interpretasi manuskrip penulis, termasuk di dalamnya yaitu sumber dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan

Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karya yang diterbitkannya, adalah kewajiban penulis untuk segera memberitahukan editor KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan atau penerbit, dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki manuskrip tersebut.

KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan tidak mengizinkan segala bentuk penjiplakan. Plagiarisme dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap etika ilmiah oleh seluruh komunitas ilmiah. Insiden plagiarisme dalam teks atau makalah yang diterbitkan baik terdeteksi atau dilaporkan, akan ditangani dengan serius. Kami terus mendukung saran dan saran dari Dewan Redaksi dan reviewer kami untuk menghindari etika malpraktek publikasi.