Proses Review
KEADILAN : Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan menerapkan kebijakan proses peninjauan/review sebagai berikut:
1. Naskah yang dikirim author, akan melewati proses review oleh editor, terutama pengecekan kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal dan kesesuaian dengan template Jurnal. Dalam proses ini, editor akan menjalin komunikasi dengan penulis sehingga naskahnya layak dikirim ke Reviewer atau bahkan dikembalikan/decline.
2. Naskah yang telah melewati langkah 1 diatas, maka dikirim ke 2 orang reviewer untuk ditinjau kontennya dengan metode double blind review.
3. Proses peninjauan akan mempertimbangkan kebaruan, objektifitas, metode, dampak ilmiah, kesimpulan, dan referensi.
4. Reviewer akan menyarankan perbaikan dan atau penerimaan/penolakan artikel.
5. Editor akan memutuskan dengan mempertimbangkan saran dari reviewer apakah naskahnya memenuhi persyaratan Jurnal Informatika Terpadu.
6. Keputusan editor adalah final.